REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan lanjutan kasus pembunuhan dan perkosaan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) dinilai tidak bakal mudah. Mantan Kabareskrim Komjen Purn Ito Sumardi mengatakan, kasus tersebut membutuhkan fokus ketelitian yang tinggi mengingat sudah mengendap selama delapan tahun.
Namun begitu pensiunan polisi bintang tiga itu optimistis Polda Jabar dapat mengusut tuntas kasus tersebut sampai menangkap, dan membawa tiga pelaku utama yang saat ini berstatus buronan atau DPO itu.
Baca Juga
“Polda Jabar harus merunut kejadian delapan tahun yang lalu ini, yang memang tidak akan mudah,” kata Ito dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Tidak mudah menurut Ito, melihat yang menangani kasus ini semula, sudah berpindah-pindah kedinasan. “Bukan hanya kasusnya yang sudah delapan tahun yang lalu, tetapi juga karena penyidiknya yang sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadinya distorsi,” ujar Ito.
Meskipun begitu, Ito pun meminta agar masyarakat bersabar, serta mendukung penyidikan tuntas yang dilakukan kepolisian saat ini. “Saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan ini. Dan sambil kita menunggu, kita harus menghindari sangkaan-sangkaan kepada orang-orang yang tidak didukung dengan alat bukti. Karena itu akan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Ito menambahkan.
Ito, pun optimistis dengan atensi dari Bareskrim Polri, bisa membantu Polda Jabar mengusut tuntas kasus tersebut.
Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana tewas di Jalan Perjuangan di depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, Jabar, pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam. Jasadnya baru ditemukan pada Ahad 28 Agustus 2016 pagi. Kasus ini semula dalam penanganan Polres Cirebon Kota. Dari penyidikan, ditemukan 11 pelaku, delapan di antaranya berhasil diringkus dan diajukan ke persidangan.
Dari delapan yang diajukan ke persidangan, satu di antaranya masih di bawah umur. Tujuh terdakwa orang dewasa, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana dihukum penjara seumur hidup.
Sedangkan satu terdakwa di bawah umur, divonis delapan tahun penjara, dan pada April 2024 sudah dinyatakan bebas. Kasus ini kembali mencuat lantaran perilisan film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengisahkan tentang pembunuhan dan perkosaan Vina, serta Eki.
Kembali mencuatnya kasus ini mendesak Polda Jabar kembali menangani kasus tersebut dengan menerbitkan tiga DPO yang sudah delapan tahun tak berhasil ditangkap. Tiga DPO yang disebut-sebut otak utama, dan pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki tersebut, adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement