REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan negara itu mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan melawan impunitas, setelah jaksa ICC mengajukan perintah surat penangkapan pada Perdana Menteri Israel dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant serta tiga pejabat Hamas atas kejahatan perang di Gaza.
Jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, Gallant, dan Yahya Sinwar. Namun bila perintah itu dikeluarkan negara anggota ICC, termasuk hampir semua negara Uni Eropa akan berada di posisi diplomasi yang sulit.
"Prancis mendukung Mahkamah Pidana Internasional, yang independen dan melawan impunitas dalam segala situasi," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataan pada Senin (20/5/2024) malam.
Sementara Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan, langkah hukum terhadap Israel itu "keterlaluan," Kementerian Luar Negeri Prancis mengambil pendekatan yang berbeda.
Kementerian menegaskan kembali kecamannya atas serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober lalu. Serta pelanggar hukum humaniter internasional yang dilakukan Israel dalam invasinya ke Jalur Gaza.
“Sejauh menyangkut Israel, terserah pada ruang praperadilan pengadilan untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut,” kata kementerian.
Biden membela Israel dengan keras dengan mengatakan pasukan Israel tidak melakukan genosida dalam operasi militernya di Gaza. Pernyataan ini sebagai penolakan terhadap kritik dari para pengunjuk rasa pro-Palestina. “Apa yang terjadi di Gaza bukanlah genosida. Kami menolaknya,” kata Biden dalam acara Bulan Warisan Yahudi Amerika di Gedung Putih.
Biden menghadapi protes di banyak acara di seluruh negeri dari para pendukung pro-Palestina yang menjulukinya “Genosida Joe” karena dukungannya yang teguh untuk Israel.