REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan negara itu mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan melawan impunitas, setelah jaksa ICC mengajukan perintah surat penangkapan pada Perdana Menteri Israel dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant serta tiga pejabat Hamas atas kejahatan perang di Gaza.
Jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, Gallant, dan Yahya Sinwar. Namun bila perintah itu dikeluarkan negara anggota ICC, termasuk hampir semua negara Uni Eropa akan berada di posisi diplomasi yang sulit.
"Prancis mendukung Mahkamah Pidana Internasional, yang independen dan melawan impunitas dalam segala situasi," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataan pada Senin (20/5/2024) malam.
Sementara Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan, langkah hukum terhadap Israel itu "keterlaluan," Kementerian Luar Negeri Prancis mengambil pendekatan yang berbeda.