Selasa 21 May 2024 18:08 WIB

Jual Hewan Qurban Pakai Jasa SPG Berpakaian Non-Syar'i, Ini Kata Ulama

Jangan sampai membeli hewan qurban karena tertarik dengan SPG-nya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
SPG hewan qurban.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
SPG hewan qurban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral penjual hewan qurban di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menggunakan jasa sales promotion girl (SPG) berpakaian non syar'i. Lantas, bagaimana Islam memandang praktik jual-beli hewan qurban menggunakan jasa SPG berpakaian non syar'i tersebut?

Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis mengatakan, akad jual beli tetap sah jika seluruh rukun jual beli terpenuhi. Pelanggaran syariat terkait SPG yang tidak berpakaian syar'i merupakan pelanggaran yang tidak akan berpengaruh kepada keabsahan akad jual beli hewan qurban itu.

Baca Juga

"Namun jika dilihat secara keseluruhan maka terjadi kontradiksi di dalamnya (di dalam praktik penjualan hewan qurban menggunakan jasa SPG berpakaian non syar'i)," kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Selasa (21/5/2024)

Kiai Masyhuril mengatakan, seseorang melaksanakan ibadah qurban tentu ingin mencari ridhao Allah. Seseorang mempersiapkan hewan qurban juga tentunya untuk memfasilitasi orang-orang yang akan beribadah qurban.

"Maka sangat tidak elok jika kemudian (penjualan hewan qurban) dibungkus dengan suatu kemungkaran hanya untuk menarik jumlah pelanggan lebih banyak," ujar Kiai Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah.

Di tempat lain, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan hukum syariat terkait masalah menjual hewan qurban menggunakan jasa SPG perlu dipisahkan antara penggunaan pakaian yang tidak sesuai syariat dengan hukum jual beli hewan qurban.

"Pertama jelas  wanita SPG tersebut tidak menutup aurat dengan baik, menutup aurat adalah kewajiban agama," kata Kiai Huda.

Kiai Huda menambahkan, sedangkan hukum jual beli secara syariat tetap sah dan hewan qurban tersebut tetap sah untuk dijadikan hewan qurban.

Menurut Kiai Huda, itu hanya masalah etika yang perlu diluruskan. Termasuk calon pequrban dan pembeli hewan qurban, jangan sampai membeli hewan qurban karena tertarik dengan SPG-nya atau ingin melihat SPG-nya.

Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, nampak sejumlah SPG berpakaian ketat sedang memegang seekor kambing di dekat kandang kambing. Para SPG tersebut pakaiannya di atas lutut sehingga dari lutut ke bawah auratnya nampak jelas. Demikian juga tubuh bagian atasnya sebagian terlihat jelas, karena tidak ditutup dengan pakaian sesuai syar'i.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement