Selasa 21 May 2024 18:50 WIB

Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert, Polda Metro Jaya Panggil 14 Saksi

Pendeta Gilbert telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.

Pendeta Gilbert Lumoindong.
Foto: Republika/Prayogi
Pendeta Gilbert Lumoindong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memanggil sebanyak 14 saksi dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong. Pihak kepolisian menyebutkan kasus ini masih terus dikomunikasikan. 

"Ada 14 saksi yang telah dilakukan pendalaman, dari pihak pelapor, kemudian saksi yang disebutkan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/5/2025). 

Baca Juga

Ade Ary menjelaskan sejumlah saksi yang telah dilakukan pendalaman seperti pihak sekuriti Gereja Thamrin Residence, pihak apartemen, penanggung jawab ibadah dan manajemen di GBI. Selain itu dari MUI dan dari Kementerian Agama. 

Pendeta Gilbert telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang diduga menistakan agama Islam. Laporan pertama adalah Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

Dalam laporan tersebut Farhat menyampaikan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024. Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya adalah Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024 terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Pada 16 April 2024, pendeta Gilbert Lumoindong menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, ia meminta maaf atas video ceramanya viral di media sosial dan dianggap menyinggung soal sholat dan zakat dalam Islam.  

"Saya ingin betul-betul memohon maaf untuk segala yang terjadi dan kalau ada salah ucap, salah oengertian, salah diksi, dan segala macam salah dalam percakapan saya dalam cermaah saya kepada umat muslim maupun umat lain juga yang merasa terganggu dengan ceemaha itu, sekali lagi saya mohon maaf," ujar Pendeta Gilbert saat bertemu Pimpinan MUI di Kantor MUI, Selasa (16/4/2024).

photo
Deretan Pelaporan Penistaan Agama yang Mangkrak - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement