Selasa 21 May 2024 19:04 WIB

Ditanya Perkembangan Kasus Vina, Kapolres Cirebon: Silakan ke Polda

Rano mengatakan sejak awal kasus Vina ditangani Polda Jawa Barat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.
Foto: Dok. Dee Company
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, terus bergulir. Sejumlah kontroversi pun terus bermunculan di hadapan publik.

Namun, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, saat ditanya soal perkembangan kasus tersebut, enggan menjelaskannya. Dia menyatakan, kasus yang menimpa Vina dan Eky saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Baca Juga

‘’Soal kasus Vina di Polda ya, untuk update langsung ke Polda aja ya. Yang nangani kan Polda, silahkan ke Polda,’’ ujar Rano, saat ditemui di Mapolsek Kesambi, Selasa (21/5/2024).

Rano mengungkapkan, Polres Cirebon Kota saat ini hanya melakukan pendampingan. Kasus tersebut sepenuhnya sudah ditangani oleh Polda Jawa Barat. 

‘’Dari awal juga kan di Polda sampai sekarang juga ditangani Polda, dan diasistensi oleh Mabes. Kita hanya pendampingan, hasilnya nanti dari Polda yang akan rilis,’’ tegas Rano.

Seperti diketahui, Vina (16 tahun) dan temannya Eky (16) merupakan korban pembunuhan yang dilakukan gerombolan geng motor pada 27 Agustus 2016. Kisah mereka kembali viral setelah tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop-bioskop di Indonesia.

Film itu mendapat sorotan luas dari masyarakat. Sebab, meski telah berlalu delapan tahun, namun ada tiga pelaku yang masih belum tertangkap.

Polisi baru berhasil menangkap delapan pelaku. Dari delapan pelaku itu, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang divonis delapan tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement