Selasa 21 May 2024 19:05 WIB

KPK Sita Tiga Kendaraan Milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

KPK curiga, semua kendaraan itu sengaja disembunyikan oleh SYL di Makassar, Sulsel.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dokumentasi tiga kendaraan yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Foto: Antara/HO-KPK
Dokumentasi tiga kendaraan yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit kendaraan yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). KPK curiga, semua kendaraan itu sengaja disembunyikan oleh SYL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan beberapa kendaraan bermotor yang diduga milik tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Baca: KBRI London Punya Utang ke TfL Sebesar 5.690 Poundsterling

Diinformasikan, kendaraan pertama yang disita adalah satu unit mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih yang ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Diduga mobil ini sengaja disembunyikan.

Berikutnya di Perumahan The Orchid di Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil New Jimny warna Ivory dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver.

Demi menjaga kondisi kendaraan, kata Ali, saat ini ketiga kendaraan tersebut dititipkan di Polrestabes Makassar. "Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," ujar Ali.

Baca: Titiek Soeharto Pertama Kalinya Naik Kereta Cepat Whoosh

Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulsel terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL. Adapun SYL dulunya merupakan gubernur Sulsel.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Pada Kamis (16/5/2024), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar. Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, suami dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di provinsi itu.

Baca: Dua Orang Dekat Presiden Terpilih Prabowo Jadi Penasihat KPPU

Tim penyidik KPK pada hari Rabu (15/5/2024) juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti. Diperkirakan nilai dari rumah tersebut, kata Ali Fikri, sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.

Pada Senin (20/5/2024) tim penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik SYL yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel. Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH.

Aparat lingkungan setempat juga turut dilibatkan penyidik KPK untuk menjadi saksi selama kegiatan penyitaan berlangsung. SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020-2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement