Selasa 21 May 2024 19:42 WIB

Sindiran Pedas Dewas KPK, Tumpak: Periode KPK Sekarang tidak Mengenakkan! 

Dewas KPK dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat akan membuka sidang pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk diketahui, PTUN sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron dalam sidang putusan sela terkait kasus etiknya. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron sampai dengan putusan PTUN berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam membantu proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat akan membuka sidang pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk diketahui, PTUN sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron dalam sidang putusan sela terkait kasus etiknya. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron sampai dengan putusan PTUN berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam membantu proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyindir pedas kepemimpinan KPK pada periode saat ini. Dewas KPK merasa periode inilah kepemimpinan KPK dirasa paling tidak mengenakan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyangkut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang baru saja melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dewas KPK dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama yang tidak baik-baik amat. 

 

Padahal di waktu yang sama Ghufron terjerat kasus dugaan pelanggaran etik karena membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron bahkan sukses 'lari' dari sanksi etik karena pembacaan vonis ditunda berkat putusan sela PTUN. 

 

"Memang terus terang saya katakan saya juga lama di KPK, inilah yang paling tidak mengenakan, inilah kejadian-kejadian yang sekarang ini periode sekarang ini tidak sangat mengenakan," kata Tumpak dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).

 

Tumpak mengklaim sebagai insan KPK pertama yang berani menyebut betapa tidak menyenangkannya periode kepemimpinan KPK saat ini. Tumpak bahkan heran ketika nantinya dipanggil KPK akibat laporan pimpinan KPK sendiri. 

 

"Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini, tidak mengenakan, sekian tahun kita sudah bekerja di KPK ini, kalau saya dipanggil polisi itu lah pertama kali aku di dengar oleh polisi," ujar Tumpak. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement