Selasa 21 May 2024 19:42 WIB

Sindiran Pedas Dewas KPK, Tumpak: Periode KPK Sekarang tidak Mengenakkan! 

Dewas KPK dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat akan membuka sidang pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk diketahui, PTUN sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron dalam sidang putusan sela terkait kasus etiknya. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron sampai dengan putusan PTUN berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam membantu proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Foto:

Walau demikian, Tumpak siap menghadapi pelaporan oleh Ghufron. Hanya saja, Tumpak tak bisa menutup rasa kecewanya pada Ghufron. 
 
"Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi, itulah kekecewaan saya sedikit sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini," ucap Tumpak. 
 
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Namun Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi.

Ghufron juga tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim, namun dia mengatakan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement