REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus mobil selebgram Zoe Levana masuk jalur TransJakarta menyita perhatian warganet sejak Ahad (19/5/2024). Ditanya mengenai insiden tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara.
"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan Kepolisian dan yang bersangkutan sudah diidentifikasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Syafrin menyebutkan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara telah menghubungi Zoe. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi mobil Zoe akan dijatuhi sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
"Yang bersangkutan sudah dihubungi, rencana besok akan dihubungi oleh Satlantas Jakut untuk kemudian sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang. Itu akan dijalankan," ujar Syafrin.
Video unggahan Zoe viral di media sosial setelah mobilnya nyangkut alias terjebak di jalur TransJakarta. Zoe merupakan selebgram dengan pengikut 2,8 juta itu awalnya membagikan momen tersebut melalui akun TikTok pribadinya, @zoecerewet.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 21 Mei 2024 - 17:38 WIB oleh Carlos Roy Fajarta dengan judul "Selebgram Zoe Levana Terobos Jalur Bus Transjakarta, Dishub: Kami Tilang". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://metro.sindonews.com/read/1381149/170/selebgram-zoe-levana-terobos-jalur-bus-transjakarta-dishub-kami-tilang-1716285904
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do