REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG — Polisi menangkap tersangka kurir narkoba berinisial OWS (38 tahun) di wilayah Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Tersangka ditangkap di rumah istrinya, dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 2,5 kilogram.
Kepala Polda (Kapolda) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penangkapan tersangka kurir narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata tersangka merupakan target operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang sejak 2022.
Tersangka diketahui berdomisili di wilayah Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tengah berada di wilayah Yogyakarta. Jajaran Satresnarkoba lantas meluncur ke wilayah Yogyakarta untuk memastikan keberadaan tersangka dan membuntutinya hingga wilayah Magelang.
“Setelah dipastikan TO berada di rumah, maka Unit 1 Satresnarkoba Polresta Magelang melaksanakan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pada 10 Mei 2024,” kata Kapolda di Magelang, Selasa (21/5/2024).