REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan A (17 tahun), siswi SMK yang menjadi korban dari aksi ugal-ugalan sopir angkot di Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan perawatan dan pemulihan psikis.
"KPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Jabar dan Kota Bandung telah melakukan penjangkauan ke RSUD Kota Bandung di Ujungberung. Korban anak perempuan berusia 17 tahun," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Korban dirawat selama enam hari di RSUD Kota Bandung. Saat ini korban telah pulang ke rumahnya untuk rawat jalan dan selanjutnya akan menjalani bedah rahang.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami cedera pada rahang dan wajahnya, sehingga korban mengalami kesulitan untuk makan, minum, dan berbicara.