Rabu 22 May 2024 05:55 WIB

Kasus Timah, Kejakgung Segera Tahan Pendiri Sriwijaya Air

Hendry Lie belum diperiksa Kejakgung karena sakit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengatakan akan segera memeriksa dan menahan tersangka kasus timah, Hendry Lie.
Foto: Bambang Noroyono
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengatakan akan segera memeriksa dan menahan tersangka kasus timah, Hendry Lie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus timah, Hendry Lie (HL).  Hingga kini, Hendry Lie belum pernah diperiksa Kejakgung karena sakit.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan tim penyidiknya sudah melakukan pemanggilan ulang terhadap salah-satu anggota keluarga pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dan untuk dilakukan penahanan.

Penahanan terhadap Hendry Lie, menurut dia, sampai saat ini belum dilakukan penyidik lantaran faktor kemanusian. Hendry Lie, sejak diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (26/4/2024) lalu, mengaku diri dalam kondisi yang sakit. 

“Memang ada konfirmasi, bahwa yang bersangkutan (Hendry Lie) sebagai tersangka, benar sakit. Ada pemberitahuannya,” kata Febrie, Selasa (21/5/2024) malam.