REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mencapai ambang batas parlemen yang sebesar empat persen agar bisa masuk Senayan tidak dapat tercapai.
Menurut dia, itu merupakan konsekuensi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima sejumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh partai tersebut.
“Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Hasyim menyatakan tidak ingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, namun ia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.