REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Mereka telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.
Sedangkan tiga orang pelaku masih buron yaitu Dani, Andi, Pegi alias Perong. Mereka masih dalam tahap pengejaran. Kasus tersebut kembali viral usai peristiwa itu difilmkan dengan judul Vina sebelum tujuh hari.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mendalami kasus pembunuhan dua sejoli Vina dan Rizky di Cirebon. Mereka mempersilahkan saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan untuk melapor. "Kita proaktif kalau ada saksi korban atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK kami siap, kita masih melakukan pendalaman dan penelahaan terkait kasus tersebut," ujar Susilaningtyas Selasa (21/5/2024) malam.
Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan penasehat hukum dari keluarga korban Vina untuk menawarkan perlindungan kepada keluarga Vina. Mereka mengaku masih melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak di Cirebon. "Kami belum mendalami lebih jauh tapi kami menbuka seluasnya kepada saksi terpidana juga kalau mau membuka keterangan kami siap melindungi," katanya.
Susi mengaku siap mendukung pihak pihak terkait termasuk aparat hukum untuk mengungkap kasus ini sebenarnya dan seadilnya. "Kalau ada pelaku belum ditangkap atau ditindak kami siap membantu aparat hukum agar ditindak," kata dia.