REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Semua negara bertanggung jawab untuk menghormati lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric menanggapi pernyataan Presiden AS Joe Biden yang menyebut permohonan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu oleh jaksa ICC keterlaluan.
“Kami tidak diperbolehkan mengomentari semua pernyataan yang keluar dari setiap negara anggota, namun yang jelas adalah setiap negara anggota memiliki tanggung jawab menghormati institusi internasional,” kata Dujarric dalam konferensi pers di Markas PBB, New York, Selasa (21/5).
Sehari sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan mengatakan dia telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak Oktober 2023 berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya.
Para pemimpin Israel yang dimaksud Jaksa Khan adalah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Adapun pentolan Hamas yang masuk dalam surat perintah penangkapan itu adalah Kepala Biro Politik Ismail Haniyeh, Kepala Sayap Militer Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan Pemimpin Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar.
Keputusan mengenai apakah salah satu surat perintah penangkapan pada akhirnya akan dikeluarkan berada di tangan panel yang terdiri dari tiga hakim ICC. Mereka yang akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kantor Khan.
Para pejabat AS mengecam surat perintah penangkapan ICC tersebut. Presiden Joe Biden bahkan menegaskan meski jaksa ICC telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel, Tel Aviv tidak melakukan genosida di Gaza.
Selain itu, Ketua DPR AS Mike Johnson mengatakan anggota parlemen saat ini sedang menjajaki opsi, termasuk sanksi untuk menghukum ICC jika mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel itu.
Gedung Putih, Selasa, mengatakan Presiden Biden bersama anggota parlemen sedang membahas langkah selanjutnya mengenai usulan sanksi terhadap ICC yang diajukan Partai Republik. Baik AS maupun Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang mendasari pembentukan ICC.