Rabu 22 May 2024 12:40 WIB

MK tidak Terima Gugatan Pileg PPP Dapil Papua Pegunungan

MK berpendapat permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU.

Red: Agus raharjo
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (dua kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian. MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (dua kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian. MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 130-01-17-37/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP dan pihak termohon adalah KPU.

"Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Adapun dalam permohonannya, PPP mempersoalkan adanya dugaan kecurangan pemilu untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan dan calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5.

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, permohonan yang diajukan untuk Dapil Papua Pegunungan hanya menyebutkan perolehan suara PPP, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Kebangkitan Nusantara.