JAKARTA – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebutkan, pemerintah akan membentuk tim yang akan membahas tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku setelah diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pembentukan tim itu merupakan tindak lanjut dari Perpres Jaminan Kesehatan yang baru. "Kesepakatannya itu akan membentuk tim...
Berita Lainnya