REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan, buronan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Ia ditangkap di Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diketahui merupakan seorang kuli bangunan. Pelaku diketahui memiliki nama lengkap Pegi Setiawan asal warga Cirebon.
"Saudara Pegi alias Perong yang kita DPO dengan identitas Pegi Setiawan, informasi yang didapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Kami melakukan penangkapan," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Jules menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi jika terduga pelaku sudah lama berada di Kota Bandung. Namun, Jules mengatakan akan tetap mendalami terkait hal itu.
Termasuk, ia mengatakan pihaknya akan mendalami apakah terduga pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti identitas. Serta mendalami apa yang dilakukan terduga pelaku selama buron 8 tahun dan peran dalam kasus pembunuhan apakah menjadi dalang utama pembunuhan.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pembunuhan Vina," kata dia.
Jules meminta masyarakat untuk bersabar dan memastikan bahwa penanganan kasus pembunuhan Vina akan diproses secara transparan. Pihaknya pun optimis kedua buron lainnya dapat segera ditangkap yaitu Andi dan Dani.
Ia menambahkan pihaknya tengah bekerja untuk melakukan pendalaman dan memenuhi alat bukti.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film 'Vina: Sebelum Tujuh Hari' berdasarkan kisah nyata tersebut pada tahun 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Sedangkan, delapan orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari tujuh orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu yakni Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara.
Muhammad Rezky atau Eky merupakan pacad Vina, yang juga menjadi korban pembunuhan pada 2016 lalu. Sang ayah, Iptu Rudiana mengaku selama delapan tahun ini tidak diam. Tapi tetap mencari tiga pelaku yang masih buron.#kasus #pembunuhan #vina #tersangka #republika pic.twitter.com/Ryhls5DzmO
— Republika.co.id (@republikaonline) May 18, 2024