Rabu 22 May 2024 15:31 WIB

Gugatan tak Diterima MK, Ketum PPP: Kami Kecewa

Kepada seluruh kader PPP, saya minta untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono langsung menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan adanya upaya pengurangan suara PPP di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Dia menegaskan sikap kecewa dengan putusan lembaga yudikatif tersebut.

"Saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Pesatuan Pembangunan," ujar Mardiono di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Dalam penghitungan internal, PPP mengeklaim, mendapatkan 6.343.868 suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat penghitungan resmi mengumumkan, partai berlogo Ka'bah memperoleh 5.858.907 suara atau 3,87 persen alias di bawah PT 4 persen.

Padahal, awalnya PPP berharap MK menjadi gerbang yang membuktikan adanya pengalihan suara partainya ke partai lain di sejumlah daerah. Namun, MK justru tak melanjutkan proses pembuktian PPP sebagai pemohon.

"Sebagai Plt Ketua Umum saya akan bertanggungjawabkan. Saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi, hukum, dan politik untuk memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang telah diberikan kepada PPP," ujar Mardiono.

"Kepada seluruh kader PPP saya meminta untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang belum selesai ini dan kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara umat," ucap Mardiono melanjutkan.

Peluang PPP untuk menembus ke Senayan semakin tipis. MK menyatakan klaim perpindahan suara partai berlambang Ka'bah ke Partai Garuda di sejumlah provinsi tidak berdasar.

Dalam putusan dismissal yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, misalnya, PPP tidak berhasil menjelaskan secara perinci lokasi tempat perpindahan suara. PPP juga tidak bisa menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi. Dengan begitu, belasan caleg PPP yang harusnya lolos ke Senayan, bakal kehilangan kursi digantikan caleg partai lain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement