REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meniadakan perberlakuan sistem ganjil-genap pada libur panjang akhir pekan ini. Peniadaan sistem ganjil-genap akan berlaku pada Kamis (23/5/2024) dan Jumat (24/5/2024), dilanjutkan pada akhir pekan Sabtu (25/5/2024) dan Ahad (26/5/2024).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan sistem ganjil-genap dikarenakan ada libur nasional dan cuti bersama. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
"Gage (ganjil-genap) mulai Kamis-Jumat ditiadakan. Karena libur, sesuai Pergub jadi ditiadakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Pemerintah menetapkan, hari Kamis, merupakan libur nasional Hari Raya Waisak. Sementara pada Jumat merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak.