REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meniadakan perberlakuan sistem ganjil-genap pada libur panjang akhir pekan ini. Peniadaan sistem ganjil-genap akan berlaku pada Kamis (23/5/2024) dan Jumat (24/5/2024), dilanjutkan pada akhir pekan Sabtu (25/5/2024) dan Ahad (26/5/2024).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan sistem ganjil-genap dikarenakan ada libur nasional dan cuti bersama. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
"Gage (ganjil-genap) mulai Kamis-Jumat ditiadakan. Karena libur, sesuai Pergub jadi ditiadakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Pemerintah menetapkan, hari Kamis, merupakan libur nasional Hari Raya Waisak. Sementara pada Jumat merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak.
Hari libur itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Syafrin mengimbau pengguna kendaraan tetap mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Pengguna kendaraan juga diminta tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.