Rabu 22 May 2024 16:39 WIB

Wajib Sertifikasi Produk Halal Diundur, Ini Penjelasan Wapres

Baru 4 juta UMKM yang sudah tersertifikat halal dari target 10 juta.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ahmad Fikri Noor
Logo halal terpasang pada salah satu produk.
Foto: Republika/Prayogi
Logo halal terpasang pada salah satu produk.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026 mendatang. Diketahui, perpanjangan ini salah satunya disebabkan oleh target tahunan sertifikasi halal yang belum tercapai.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menjelaskan semula sertifikasi halal produk-produk UMKM ini hanya bersifat sukarela. Berdasarkan kesiapan masyarakat, lanjutnya, kewajiban itu kemudian disahkan dalam Undang-Undang (UU) tahun 2019. Namun dari target yang ditetapkan, yakni 10 juta UMKM, hanya 4 juta yang sudah tersertifikat halal. 

Baca Juga

"Nah, 2024 ini, kita siapkan undang-undangnya lima tahun yang lalu, diberlakukan mulai sekarang, kewajiban sertifikasi itu menjadi wajib. Setelah dicoba tahun ini, dari target 10 juta sertifikasi itu, hanya tercapai 4 juta," kata Wapres pada keterangan pers usai menghadiri acara Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Pembukaan Pekan Ekonomi dan Keuangan Syariah (PEKSyar), dan Seminar Nasional Ekonomi Syariah Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/5/2024).

Menurut wapres, terhambatnya pencapaian target ini disebabkan oleh UMKM itu sendiri. Sebabnya, di lapangan masih banyak para pemilik UMKM yang belum paham perihal kewajiban sertifikasi halal produk UMKM.