REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Penggeledahan terhadap sebuah rumah yang ditinggali Pegi alias Perong di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024), berlangsung selama tiga jam. Proses penggeledahan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota.
Penggeledahan itu dilakukan setelah petugas kepolisian menangkap Pegi alias Perong, di Bandung, pada Selasa (21/5/2024) malam. Sebelumnya, Pegi buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, mulai melakukan penggeledehan sekitar pukul 13.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. ‘’Kita lakukan penggeledaahan selama kurang lebih tiga jam,’’ ujar Anggi, saat ditemui usai penggeledahan.
Anggi mengatakan, penggelededahan yang dilakukan bersama oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota itu merupakan salah satu prosedur di dalam proses penyidikan.
‘’(Dalam penggeledahan) yang kita cari adalah bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani,’’ tegas Anggi.
Namun, Anggi enggan memerinci hal apa saja yang dicari atau ditemukan oleh petugas dalam proses penggeledahan tersebut.
‘’Karena sifatnya penyidikan, mohon maaf belum bisa kita sampaikan. Perkembangan yang dapat disampaikan ke publik, nanti yang membidangi pada kehumasan yang akan menyampaikan ke rekan-rekan sekalian,’’ ucap Anggi kepada wartawan.
Anggi menyatakan, penggeledahan itu dilakukan terhadap tempat tinggal Pegi alias Perong. ‘’Ini alamat yang merupakan kediaman, berdiam dari pada saudara P,’’ tutur Anggi.
Anggi menyebutkan, di rumah tersebut ada tiga orang yang ditemui petugas. ‘’Ada pihak keluarga dan juga saksi,’’ katanya.