Rabu 22 May 2024 19:19 WIB

Polisi Temui Tiga Orang Saat Penggeledahan Tempat Tinggal Pegi Selama Tiga Jam di Cirebon

Penggeledahan dilakukan mulai pukul 13.30 dan berakhir pukul 16.30 WIB.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Rumah Pegi, salah satu buron yang tertangkap dalam kasus pembunuhan Vina, di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Rabu (22/5/2024).
Foto: Dok Republika
Rumah Pegi, salah satu buron yang tertangkap dalam kasus pembunuhan Vina, di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Rabu (22/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Penggeledahan terhadap sebuah rumah yang ditinggali Pegi alias Perong di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024), berlangsung selama tiga jam. Proses penggeledahan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota.

Penggeledahan itu dilakukan setelah petugas kepolisian menangkap Pegi alias Perong, di Bandung, pada Selasa (21/5/2024) malam. Sebelumnya, Pegi buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, mulai melakukan penggeledehan sekitar pukul 13.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. ‘’Kita lakukan penggeledaahan selama kurang lebih tiga jam,’’ ujar Anggi, saat ditemui usai penggeledahan.

Anggi mengatakan, penggelededahan yang dilakukan bersama oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota itu merupakan salah satu prosedur di dalam proses penyidikan.