REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, menyebut pihak-pihak terkait tidak menghadiri sidang perdana kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak terkait, seperti pesohor Deddy Mahendra Desta alias Desta, tidak hadir secara langsung dalam persidangan.
"Desta enggak datang, diwakili," kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Aristo juga menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat menyebut siapa perwakilan Desta dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih delapan jam itu atau berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
"Saya enggak bisa sebut namanya, tetapi ada perwakilannya," jelasnya.