REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Tidak semua jenis ghibah dilarang dalam agama. Artinya, ada ghibah yang memang diperbolehkan dengan niat dan keadaan tertentu. Misalnya menggibah dengan maksud dan tujuan yang benar, dan tidak mungkin dicapai kalau bukan melalui jalan ghibah.
Dikutip dari buku "Menjadi Remaja yang Mulia” karya Abu Syahidah menyebutkan, ada lima jenis ghibah yang diperbolehkan.
Baca Juga
1. Orang yang mazhlum (teraniaya).
Bila kamu dianiaya maka boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzhalimimu kepada seorang penguasa atau hakim atau kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara untuk menuntut hakmu.