Rabu 22 May 2024 22:10 WIB

Masa Sertifikasi Halal Diperpanjang, Wapres: UMKM Belum Teredukasi

Wapres tak ingin UMKM yang belum paham halal malah kena sanksi.

Red: Fuji Pratiwi
Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengatakan, masa pemenuhan sertifikasi halal untuk produk UMKM diperpanjang karena banyak pelaku UMKM yang belum siap dan belum teredukasi perihal kewajiban sertifikasi tersebut.

"Jadi, UMKM ini banyak yang belum siap, bahkan juga mereka belum paham, mereka belum teredukasi. Oleh karena itu, kalau dipaksakan, itu nanti jangan sampai dia kena hukum, sanksi. Karena dia tidak bersertifikat, maka dia kena sanksi," kata Wapres KH Ma'ruf Amin usai menghadiri acara Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sulawesi Barat, seperti disaksikan dalam YouTube Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Wapres menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang masa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026.

Dari target yang ditetapkan sebesar 10 juta UMKM, hanya 4 juta pengusaha UMKM yang memiliki sertifikat halal untuk produk dagangannya.