Rabu 22 May 2024 23:30 WIB

Ekonom: Ada Potensi Risiko Bagi Industri dari Permendag Baru

Industri yang bisa terdampak regulasi ini antara lain alas kaki, TPT, dan furnitur.

Red: Fuji Pratiwi
Aktivitas para pekerja di pabrik sepatu Jalan Raya Rancabolang, Gedebage, Kota Bandung, Senin (5/1/2024).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Aktivitas para pekerja di pabrik sepatu Jalan Raya Rancabolang, Gedebage, Kota Bandung, Senin (5/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan ada potensi risiko bagi keberlangsungan industri nasional dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan (lartas) Barang Impor.

"Ini mungkin short term, short term akan mempercepat atau mengatasi solusi penumpukan kontainer, tetapi jangka menengah atau panjang ada risiko terhadap industri dalam negeri," ujar Head of research group for Knolwedge-Based Economy (Digital Economist/ Ekonom Digital) Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN Bahtiar Rifai ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Ia menjelaskan industri yang berpotensi terdampak oleh regulasi ini antara lain sektor alas kaki, tekstil, garmen, furnitur, dan pakaian jadi karena produsen sektor itu didominasi oleh pelaku industri kecil menengah (IKM). Karena itu dikhawatirkan produk industri dalam negeri tidak mampu bersaing dengan barang impor yang diproduksi oleh industri skala besar.

"Konsumen itu hanya melihat pada harga, terutama pada kelas ekonomi yang secara daya beli terbatas. Ini yang kemudian pada saat industri nasional dengan skala ekonomi tertentu terutama industri mikro kecil tak mampu bersaing dengan misalnya industri skala besar," katanya.