Kamis 23 May 2024 05:53 WIB

Ketua KPU Merasa Dirugikan Kasus Dugaan Asusilanya Dikonsumsi Publik

CAT lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani melaporkan Hasyim ke DKPP.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU Hasyim Asy'ari diperiksa DKPP terkait kasus asusila.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari diperiksa DKPP terkait kasus asusila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku merasa dirugikan karena pokok-pokok aduan terkait dirinya diduga melakukan perbuatan asusila disebarkan ke media massa sehingga menjadi konsumsi publik. 

Hal itu Hasyim sampaikan kepada awak media usai menjalani sidang perdana sebagai teradu dalam perkara dugaan perbuatan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang pernah menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Sidang tertutup yang berlangsung selama delapan jam itu digelar di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri

Hasyim menjelaskan, dirinya dirugikan oleh tindakan kuasa hukum CAT saat membuat aduan di Kantor DKPP bulan lalu. Ketika itu, menurut dia, para kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok aduan dugaan perbuatan asusilanya kepada awak media.

"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP. Artinya persidangannya belum ada," kata Hasyim kepada awak media.

Hasyim juga menyoroti kuasa hukum CAT yang meminta persidangan digelar secara tertutup, tapi pokok-pokok aduannya malah disampaikan ke publik. Akibat penyebarluasan pokok-pokok aduan tersebut, Hasyim merasa sudah didakwa melakukan perbuatan asusila oleh publik.

Baca: Kenang Masa Kolonel, Panglima TNI Kunjungi Makorem 132/Tadulako

"Yang kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut," kata Hasyim.

Terkait dugaan perbuatan asusila itu sendiri, Hasyim mengaku membantah semuanya dalam sidang DKPP. "Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," kata Hasyim.

Dia pun menegaskan, bantahan disampaikan karena memang faktanya dia tidak pernah melakukan perbuatan asusila terhadap CAT. Menurut Hasyim, semua tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum CAT tidak benar.

"Ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya, semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah, tapi karena memang faktanya tidak demikian," ucapnya.

Kendati begitu, Hasyim tidak berkenan menyampaikan isi bantahannya kepada awak media. Dia beralasan bahwa pokok perkara tidak seharusnya disampaikan kepada publik mengingat sidang digelar secara tertutup.

Sebelumnya, CAT lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024). Maria menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap CAT dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Beberapa kali bertemu...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement