Kamis 23 May 2024 06:41 WIB

Polisi: Pegi Diduga Menjadi Otak Pembunuhan Vina

Polisi masih terus melakukan investigasi pembunuhan Vina.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast merespon film Vina sebelum 7 hari yang viral dan diangkat dari kasus nyata, Selasa (14/5/2024). Tiga orang tersangka masih DPO dan dalam pengejaran.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast merespon film Vina sebelum 7 hari yang viral dan diangkat dari kasus nyata, Selasa (14/5/2024). Tiga orang tersangka masih DPO dan dalam pengejaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong buron yang kabur 8 tahun sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky tahun 2016 silam di Cirebon. Ia duga sebagai aktor utama atau otak pembunuhan dua sejoli tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka Pegi Setiawan diduga menjadi otak dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Kopo Kota Bandung sekitar pukul 18.32 WIB, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ ucap dia, Rabu (22/5/2024) malam.

Ia mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan diduga menjadi otak pembunuhan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan secara mendalam. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Polisi masih terus melakukan proses pendalaman atas kasus ini," kata dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul 'Vina: sebelum tujuh hari'. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron dalam pengejaran.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement