Kamis 23 May 2024 06:52 WIB

Gaji Karyawan Indofarma Bakal Dihitung Ulang Gara-Gara Fraud

Fraud Indofarma dan anak usaha ditaksir timbulkan kerugian negara Rp 371,83 miliar.

Red: Lida Puspaningtyas
Produksi Obat Indofarma
Foto: Antara
Produksi Obat Indofarma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa pembayaran gaji karyawan PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) saat ini masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kita PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dulu, supaya kita urus pidananya yang terkait dengan fraud itu,” kata Kartika di sela menghadiri Peluncuran Transformasi Bulog di momen Malam Puncak Peringatan HUT ke-57 Perum Bulog di Jakarta, Rabu (22/5/2024) malam.

Baca Juga

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengungkapkan bahwa jika proses PKPU telah selesai, maka selanjutnya akan dihitung ulang berapa jumlah kebutuhan gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan farmasi itu.

“Dan setelah itu (Proses PKPU), kita hitung ulang berapa kebutuhannya untuk pegawai,” ucap Tiko.