Kamis 23 May 2024 12:40 WIB

Kejagung Belum Tahan Dua Tersangka Korupsi Timah karena Sakit

Sudah jadi tersangka sejak Jumat (26/4/2024), Hendry Lie belum juga ditahan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kejagung menahan RL sebagai tersangka ke-11 dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk.
Foto: Puspenkum Kejagung
Kejagung menahan RL sebagai tersangka ke-11 dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat masih belum menahan dua tersangka korupsi penambangan timah. Keduanya adalah Hendry Lie (HL) dan inisial BN. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah meminta agar jajarannya melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung kondisi kedua tersangka tersebut untuk dapat dijebloskan ke se tahanan secepatnya.

Febrie mengatakan, saat penetapan kedua tersangka pada Jumat (26/4/2024), memang ada permintaan untuk dilakukan penangguhan penahanan sementara. "Memang ada konfirmasi, bahwa tersangka Hendry Lie ini, benar sakit. Ada pemberitahuannya," kata Febrie di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Lantaran dalam kondisi yang sakit, kata Febrie, ketika itu Hendry Lie tak dilakukan penahanan. Pun pemeriksaan Hendry Lie sebagai tersangka urung dilakukan. 

Namun begitu, kata Febrie, kondisi sakit seorang tersangka tak menghalangi proses jalannya kepastian hukum. Sebab itu, tim penyidik segera melayangkan pemanggilan susulan agar Hendry Lie dapat diperiksa sebagai tersangka dan dapat dilakukan penahanan. 

"Sudah kita lakukan pemanggilan ulang. Sudah dipanggil lagi, nah kalau tidak datang, nanti kita lihat kebijakan penyidik seperti apa," ujar Febrie. Dia menyebut, tim penyidiknya dapat melakukan upaya paksa pemanggilan terhadap Hendry Lie.

Kejagung menjerat Hendry Lie terkait statusnya sebagai pemilik manfaat atas keberadaan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Hendry Lie satu paket tersangka dengan adiknya Fandy Lingga (FL). Tersangka kakak beradik itu adalah anggota keluarga pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air. 

Berbeda dengan Hendry Lie, adiknya Fandy Lingga sejak diumumkan tersangka pada Jumat, sudah dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kejagung Jakarta Selatan (Jaksel). Selain Hendry Lie, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyampaikan, tersangka BN juga belum dilakukan penahanan. 

BN adalah salah-satu tersangka dari kalangan penyelenggara negara dalam kasus itu. BN dijerat tersangka terkait perannya selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2019. 

Kuntadi menyampaikan, penyidik belum dapat menjebloskan BN ke sel tahanan juga lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan. "BN itu dalam kondisi stroke, yang kita nilai secara kemanusian tidak dilakukan penahanan," kata Kuntadi. Dia menyebut, penyidik akan melakukan pengecekan langsung atas kondisi kesehatan BN.

Pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Semua tersangka sudah mendekam di sel tahanan terpisah, kecuali tersangka Hendry Lie dan BN. Dari enam tersangka, tiga di antaranya adalah para penyelenggara dari internal di PT Timah Tbk.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement