Kamis 23 May 2024 13:53 WIB

Pakar: Merekam Orang tanpa Izin Langgar Hukum dan Etika

UU ITE mengatur adanya perlindungan Hak atas Privasi terhadap keberadaan informasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Makarim.
Foto: Antara/Ui
Pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Makarim mengatakan, merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum tentang berinformasi dan berkomunikasi jika tidak sesuai dengan konteksnya dan tidak didasari adanya suatu kepentingan hukum yang sah.

Edmon menjelaskan merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga hukum yang tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga dalam UU lainnya yang terkait dengan informasi dan komunikasi itu sendiri.

Baca: Dua Kapal Cepat Rudal Produksi PT PAL Sukses Ikuti Latma Carat 2024

"UU ITE mengatur adanya perlindungan Hak atas Privasi terhadap keberadaan informasi dan komunikasi. Dalam konteks merekam suatu informasi, tentu harus dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat ataukah publik," katanya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (23/5/2024).