Kamis 23 May 2024 14:30 WIB

Sebanyak 45 Ribu Ayam Milik Anggota DPRD Sragen Hangus Terbakar di Kandang 

Korban menderita kerugian hingga Rp 5 miliar.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Kebakaran
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kebakaran

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Sebanyak 45 ribu ayam milik anggota DPRD Kabupaten Sragen Sutimin terpanggang usai kebakaran melanda kandang ayamnya. Kapolsek Plupuh AKP Suparno kejadian tersebut terjadi pada pukul 05.20 WIB. 

"Kebakaran kandang ayam miliknya saudara Sutimin Anggota DPRD Kabupaten Sragen. Ayamnya yang terbakar kurang lebih 45 ribu ekor," kata Suparno saat dihubungi awak media, Kamis (23/5/2024). 

 

Pihaknya menjelaskan kejadian bermula saat pemilik melihat asap mengepul dari arah kandang. "Ya tahu-tahu yang punya kandang melihat adanya kepulan api dari kandang," katanya. 

 

Pihaknya mengatakan akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp 5 miliar. "Kerugian kurang lebih Rp 5 miliar. (Ayam semua) Ayamnya kurang lebih Rp 900 juta sekian, Kandang, dua kandang sekira Rp 4 miliar. Karena kandang dari rangka besi jadi tidak terlalu besar, rangka besi dan atap galvalum," katanya. 

 

Pihaknya mengatakan tidak ada korban jiwa di kejadian tersebut. Ia mengatakan dugaan sementara kejadian tersebut lantaran arus pendek. Kendati demikian pihaknya masih menyelidiki terkait kejadian tersebut meski si jago merah telah dipadamkan pada pukul 08.00 WIB. 

 

"Dugaan sementara arus pendek. Tidak ada korban jiwa. Rumah kandang aja yang terbakar, Memang kandang berjauhan dengan pemukiman, kandang dekat dengan makam atau TPU dukuh Kajok. Iya masih dilakukan tahap penyelidikan, kita masih di TKP. Tadi jam 08.00 WIB sudah bisa dipadamkan," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَلَمَّا اسْتَا۟يْـَٔسُوْا مِنْهُ خَلَصُوْا نَجِيًّاۗ قَالَ كَبِيْرُهُمْ اَلَمْ تَعْلَمُوْٓا اَنَّ اَبَاكُمْ قَدْ اَخَذَ عَلَيْكُمْ مَّوْثِقًا مِّنَ اللّٰهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُّمْ فِيْ يُوْسُفَ فَلَنْ اَبْرَحَ الْاَرْضَ حَتّٰى يَأْذَنَ لِيْٓ اَبِيْٓ اَوْ يَحْكُمَ اللّٰهُ لِيْۚ وَهُوَ خَيْرُ الْحٰكِمِيْنَ
Maka ketika mereka berputus asa darinya (putusan Yusuf) mereka menyendiri (sambil berunding) dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan (nama) Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf? Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri ini (Mesir), sampai ayahku mengizinkan (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan Dia adalah hakim yang terbaik.”

(QS. Yusuf ayat 80)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement