Kamis 23 May 2024 15:04 WIB

Ada Bank Bangkrut Lagi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan.

Red: Ahmad Fikri Noor
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Foto: Antara/Audy Alwi
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha di Jepara, Jawa Tengah.

"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga

Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Mei 2024. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 30 September 2024.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.