Kamis 23 May 2024 15:25 WIB

Telkom Dukung Penyidikan KPK Guna Wujudkan Bersih-Bersih BUMN

Telkom mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Foto: Telkom Group
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Telkom menghormati penyidikan pengadaan barang dan jasa fiktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk mewujudkan badan usaha milik negara (BUMN), yang bersih. VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan Telkom mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK.

"Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi good corporate governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN," ujar Andri di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Andri menyebut penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan. Lebih lanjut, proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor dan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group, yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.

Ali menerangkan bahwa modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Meski demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.

"Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak sebagai tersangka.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement