REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jatemg) melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang yang merugikan negara sekitar Rp 112 miliar ke tahap penuntutan. Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan mengatakan, keseluruhan terdapat enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi bank milik pemerintah tersebut.
Dua tersangka, lanjut dia, sudah mendekam di dalam tahanan karena terjerat dalam tindak pidana serupa di dua bank lain. "Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata Sunarwan di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Kamis (2/5/2024).
Dari empat tersangka yang diproses, kata dia, tiga tersangka di antaranya merupakan pegawai Bank Mandiri, termasuk pimpinan cabang. Perkara dugaan korupsi yang terjadi pada 2016 tersebut bermula dari kredit bermasalah untuk PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Tiga pimpinan kedua perusahaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng menghitung kerugian negara dalam tindak pidana tersebut sebesar Rp 112 miliar.