REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menemui Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani untuk meminta penjelasan terkait polemik pemeriksaan barang bawaan atau kiriman dari luar negeri yang tengah ramai diperbincangkan di publik. Ombudsman mendorong Bea Cukai untuk berbenah diri.
"Kritik yang disampaikan masyarakat terkait persoalan pemeriksaan barang kiriman atau bawaan dari luar negeri ini, kami harap dapat menjadikan Ditjen Bea dan Cukai untuk berbenah. Sebab dalam konteks pengawasan layanan publik, masyarakat adalah salah satu unsur pengawas eksternal pelayanan publik," kata Yeka dalam keterangan pers pada Kamis (23/5/2024).
Yeka mengatakan usai pertemuan tersebut pihaknya dan Dirjen Bea Cukai memiliki kesamaan pandangan bahwa terdapat lesson learned dalam rangka memperbaiki layanan di Ditjen Bea dan Cukai. Ombudsman akan menelaah lebih lanjut terkait dengan prosedur pemeriksaan barang terutama barang kiriman personal.
"Selain itu juga akan mengevaluasi terkait jenis pajak yang dibebankan, serta mekanisme dan prosedur pengenaan denda terhadap barang impor," ucap Yeka.