REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta dan masing-masing dua lokasi di Depok dan Bekasi pada Jumat (24/5/2024). Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat memperbarui masa berlaku SIM dengan mudah tanpa harus melalui perantara calo.
Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan disertakan fotokopi. Kemudian nantinya, pemohon juga bakal diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Jumat (24/5/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok
Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jawa Barat
Podo Moro Golf, Jalan Raya Bojong Nanngka, Depok, Jawa Barat
Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk Jumat (24/5/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
Mitra 10 Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pospol Mega Regency Serang Baru
Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada Jumat (24/5/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.