Jumat 24 May 2024 11:22 WIB

Kelompok HAM AS Desak Biden Hormati Independensi ICC

ICC berperan memastikan tegaknya keadilan atas kejahatan internasional.

Presiden AS Joe Biden.
Foto: EPA-EFE/DAVID BECKER
Presiden AS Joe Biden.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sebanyak 121 kelompok hak asasi manusia dan masyarakat sipil meminta Presiden AS Joe Biden, menghormati dan mendukung independensi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta menolak sanksi yang mengancam para pejabat pengadilan tersebut.

Permintaan itu disampaikan kelompok pejuang HAM dan masyarakat sipil yang di dalamnya termasuk Human Rights Watch (HRW) dan Amnesti Internasional tersebut dalam surat mereka kepada Presiden Biden, Kamis, (23/5/2024). 

Baca Juga

Dalam surat itu, mereka menyoroti peran ICC dalam memastikan tegaknya keadilan atas kejahatan internasional yang serius. Mereka mendesak pemerintahan Biden untuk mengecam ancaman yang baru-baru ini dilontarkan beberapa anggota parlemen AS untuk memberikan sanksi terhadap para pejabat ICC, jika surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi Israel yang dituding telah melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza dilaksanakan.

"Menindaklanjuti seruan (para anggota parlemen AS) ini akan sangat merugikan kepentingan semua korban secara global dan kemampuan pemerintah AS untuk memperjuangkan HAM dan keadilan, yang merupakan prioritas pemerintahan Anda," kata kelompok HAM dan masyarakat sipil itu.

Sembari menggarisbawahi pentingnya menghormati ICC untuk membantu upaya penegakan keadilan bagi korban, kelompok ini, dalam suratnya, lebih lanjut menyatakan bahwa "Pendekatan selektif terhadap putusan pengadilan melemahkan kredibilitas, dan pada akhirnya juga terhadap kekuatan hukum sebagai perisai terhadap pelanggaran dan penyelewengan HAM."

"Kami mendesak Anda untuk menentang segala upaya legislatif untuk melemahkan ICC, dan untuk memperjelas bahwa terlepas dari pandangannya terhadap penyelidikan spesifik ICC, AS terus mendukung mekanisme peradilan internasional yang independen," tambah keterangan dalam surat itu.

Sebelumnya, beberapa anggota parlemen AS mengancam ICC tentang "konsekuensi" atas putusan pengadilan untuk mengupayakan surat perintah penangkapan, terhadap beberapa pejabat senior Israel yang dituding melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Gallant serta para pemimpin Hamas, seperti Ismail Haniyeh, Yahya Sinwar, dan Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif.

sumber : Antara, Anadolu
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement