Jumat 24 May 2024 11:28 WIB

Pembenahan Distribusi Rp 665 Triliun Anggaran Pendidikan Dinilai Mendesak

Distribusi anggaran pendidikan dari APBN dinilai terlalu luas persebarannya.

Red: Mas Alamil Huda
Aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (19/1/2023). Aksi solidaritas ini buntut meninggalnya mahasiswa UNY, Nur Riska yang berjuang meminta keringanan UKT.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (19/1/2023). Aksi solidaritas ini buntut meninggalnya mahasiswa UNY, Nur Riska yang berjuang meminta keringanan UKT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Beberapa elemen mahasiswa memprotes pernyataan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ketika rapat dengar pendapat dengan DPR terkait uang kuliah tunggal (UKT). Legislator Komisi X pun menilai, pembenahan distribusi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN mendesak dilakukan sebagai upaya menyelesaikan substansi permasalahan. 

“Kami menilai wajar jika mahasiswa masih belum puas dengan pernyataan dari Mas Menteri (Nadiem) terkait polemik UKT karena terbatasnya ruang fiskal yang dimiliki Kemendikbudristek. Maka dalam hemat kami perlu ada pembenahan distribusi mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dalam RAPBN mendatang,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024). 

Baca Juga

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro dan Universitas Jenderal Soedirman menilai sejumlah pernyataan Nadiem Makarim terkait kisruh UKT saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI tidak mencerminkan fakta di lapangan. Di antaranya bahwa tidak ada mahasiswa yang gagal kuliah akibat tidak mampu membayar UKT dan tidak ada dampak kenaikan UKT  bagi masyarakat menengah ke bawah. Presiden terpilih Prabowo Subianto juga ikut bicara terkait UKT di mana menurutnya uang kuliah di PTN harus semurah-murahnya. 

Huda mengatakan, distribusi anggaran pendidikan dari APBN sebagai mandatory spending terlalu luas persebarannya sehingga menyulitkan proses pengawasan. Kondisi ini memicu rendahnya efektifitas anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dalam memberikan layanan pendidikan yang murah dan berkualitas bagi masyarakat dari semua kalangan.

“Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN digunakan untuk tiga komponen belanja yakni belanja pemerintah pusat, untuk transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan anggaran. Ada belasan kalau tidak puluhan kementerian, lembaga, atau entitas yang mendapatkan jatah anggaran pendidikan ini,” ujarnya. 

Ironisnya, lanjut Huda, Kemendikbudristek sebagai tuan rumah layanan pendidikan misalnya, hanya mendapatkan 15 persen dari Rp 665 triliun anggaran pendidikan yang diterima dari APBN atau sekitar Rp 98,9 triliun. Padahal Kemendikbudristek ini harus mengurus pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi negeri. Bahkan anggaran pendidikan untuk Kemendikbudristek ini masih kalah dari anggaran untuk Kementerian Keuangan yang menerima sekitar 19 persen dari Rp 665 triliun atau sekitar Rp 124 triliun. 

“Situasi ini pasti memberikan kontribusi pada kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri yang menjadi domain pengelolaan dari Kemendikbudristek. Jadi ini harus diperbaiki,” katanya. 

Dari sisi perencanaan pengelolaan anggaran pendidikan, kata Huda, Kemendikbudristek juga tidak terlalu berperan. Sebagai tuan rumah layanan pendidikan peran Kemendikbud masih kalah dengan Kemenkeu dan Bappenas. “Kami berharap bahwa PP Nomor 18/2022 tentang Pendanaan Pendidikan bisa diimplementasikan sehingga Kemendikbudristek bisa lebih berperan dalam proses perencanaan dan penanggaran layanan pendidikan,” katanya.  

Politikus PKB ini menegaskan dalam jangka pendek harus ada evaluasi besaran kenaikan UKT di berbagai PTN termasuk pencabutan Permendikbud Nomor 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri. Dalam jangka menengah dibutuhkan perbaikan distribusi dan rencana pengelolaan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. 

“Di sinilah urgensi kerja dari Panja Pembiayaan Pendidikan DPR dalam beberapa bulan ke depan. Kami ingin semua stake holder pendidikan bersama mengawal dan mendukung kinerja Panja ini agar bisa memberikan rekomendasi solid atas perbaikan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN,” ujar Huda.

photo
Dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN selalu naik tiap tahun dari sisi nominal. Tetapi, biaya kuliah justru semakin mahal. - (Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمِنْهُمُ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ النَّبِيَّ وَيَقُوْلُوْنَ هُوَ اُذُنٌ ۗقُلْ اُذُنُ خَيْرٍ لَّكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَيُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَرَحْمَةٌ لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۗ وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ رَسُوْلَ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Dan di antara mereka (orang munafik) ada orang-orang yang menyakiti hati Nabi (Muhammad) dan mengatakan, “Nabi mempercayai semua apa yang didengarnya.” Katakanlah, “Dia mempercayai semua yang baik bagi kamu, dia beriman kepada Allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu.” Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih.

(QS. At-Taubah ayat 61)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement