REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polda Jabar telah menangkap Pegi Setiawan, yang disebut sebagai salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Sebelumnya, Pegi dinyatakan buron selama delapan tahun.
Menurut Kepala Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Wawan Setiawan, tak menyangka salah seorang warganya yang bernama Pegi menjadi buronan dalam kasus yang menggemparkan masyarakat tersebut.
Apalagi, dalam rilis yang sebelumnya disampaikan Polda Jabar, hanya menyebutkan nama Pegi, tanpa disertai dengan fotonya. Selain itu, Pegi pun disebut sebagai warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Wawan mengatakan, di desanya sejauh ini diketahui ada lima nama Pegi. Sementara Pegi yang kemarin ditangkap Polda Jabar, kehidupannya lebih banyak dihabiskan diluar Desa Kepongpongan.
‘’Ya tidak melaporkan, wong nama Pegi banyak, masa mau dilaporkan satu-satu. (Informasi tentang identitas DPO) belum jelas. Tidak ada fotonya. Hanya nama-namanya saja. Pernah sempat ramai (disebut) di (Desa) Banjarwangunan,’’ ujar Wawan, Kamis (23/5/2024).
Menurut Wawan, meski terdata sebagai warga Desa Kepongpongan, namun Pegi tidak pernah bergaul dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Pegi diketahui bergaulnya dengan pemuda di luar desa. Karena itu, warganya tidak mengenal sosok Pegi.
‘’(Pegi) tidak bergaul dengan pemuda (Desa) Kepongpongan. Makanya pemuda di sini juga bertanya-tanya ini siapa Pegi Setiawan,’’ kata Wawan.
Seperti diketahui, Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Pegi disebut sebagai salah satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan temannya, Muhammad Rizky atau Eky, di Cirebon, pada 2016 silam.