REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Mantan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, memberikan klarifikasi terkait anaknya yang ramai disebut di media sosial sebagai salah satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 silam. Ia mengatakan anaknya pada waktu kejadian masih berusia 11 tahun.
"Perlu saya sampaikan, kejadian tersebut di bulan Agustus 2016. Saat itu, anak saya, Ramadhani Purwadisastra, yang biasa dipanggil Rama, usianya masih 11 tahun. Dan masih sekolah SD kelas lima. Dan itupun juga baru saja dikhitan," ujar perempuan yang akrab disapa Ayu tersebut, Kamis (23/5/2024).
Ayu mengungkapkan, ramainya tudingan dari netizen yang menyebut anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sangat mengganggu keluarganya, terutama psikologis anaknya. Dia menyebutkan, anaknya bahkan menjadi korban bully akibat tudingan tersebut.
"(Ramadhani) dijauhi teman-temannya. Saat jalan di depan umum, terkadang ada penyampaian bahwa kamu (Ramadhani) pembunuhnya ya, kamu pembunuh Vina ya. Ini bagian dari bully," kata Ayu.
Untuk itu, Ayu berharap agar seluruh pelaku yang masih buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa segera terungkap. Dengan demikian, hal itu bisa meredam tudingan negatif kepada putranya.
:DPO yang sedang dicari mudah-mudahan cepat terungkap agar pemberitaan netizen tidak liar. Dan saya juga dengan anak saya bisa hidup lebih tenang, lebih nyaman," kata Ayu.
Ayu pun mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa Vina. Apalagi, semasa menjabat sebagai wakil bupati Cirebon, dirinya concern memperjuangkan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
"Sekali lagi saya prihatin, mengucapkan duka cita pada keluarga. Karena saya juga seorang perempuan, seorang ibu juga. Saya bisa merasakan (perasaan) ibu Vina. Mudah-mudahan Vina ditempatkan oleh Allah di tempat mulia dan keluarganya diberi ketabahan," ucap Ayu.