REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten memberikan dana insentif bagi tenaga guru madrasah diniyah, guru maghrib mengaji dan pengelola atau pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes).
"Bantuan dana insentif ini merupakan bentuk kecintaan pemerintah daerah terhadap pengajar agama Islam," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Lebak H Iyan Fitriyana saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Lebak, beberapa waktu lalu.
Masyarakat Kabupaten Lebak sebagai "daerah seribu santri" tentunya memiliki kecintaan atau mahabah untuk memberikan bantuan dana insentif.
Selama ini, guru madrasah diniyah, guru maghrib mengaji dan pengelola ponpes melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) hanya lillahita'ala atau seikhlasanya biaya dari masyarakat.