Jumat 24 May 2024 17:25 WIB

Sulit Terdeteksi di CCTV, Ini Cara Polisi Tangkap Penikam Ustaz di Jakbar

Pelaku ditangkap di rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Imam mushola berinisial MS (71 tahun), korban penikaman hingga tewas di Pesing Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibawa warga untuk proses autopsi, Kamis (16/5/2024).
Foto: Antara/Risky Syukur
Imam mushola berinisial MS (71 tahun), korban penikaman hingga tewas di Pesing Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibawa warga untuk proses autopsi, Kamis (16/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penikaman seorang ustaz di Jakarta Barat akhirnya terungkap.  Polisi sempat memeriksa total 40 titik kamera pengawas (CCTV) untuk mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku berinisial MGS (25) yang menikam imam mushala berinisial MS (72) di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengatakan bahwa pemeriksaan CCTV tersebut merupakan bagian dari rangkaian investigasi digital forensik untuk mengetahui perlintasan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga

"Ada kurang lebih sekitar 40 titik CCTV yang kita teliti dan kita olah. Dan dari 40 titik CCTV tersebut ada 15 titik CCTV yang terkait dengan perjalanan ataupun perlintasan diduga pelaku ," katanya dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat.

Polisi kemudian berhenti memeriksa CCTV di area Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). "Namun sampai di sini pun penyidik masih mengalami kesulitan untuk mengetahui dan melacak serta memastikan keberadaan pelaku," kata Syahduddi.

Kemudian, kata Syahduddi, menyusul kebuntuan menemukan bukti dari CCTV, polisi melakukan pemantauan serta penyamaran di wilayah Tanjung Priok.

"Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan surveillance serta undercover," kata Syahduddi.

Pada hari Kamis (23/5), penyidik yang melakukan penyamaran (undercover) berhasil menemukan pelaku di rumahnya Di Kampung Muara Bahari RT 09 RW 15, Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah memastikan ciri-ciri pelaku dan juga barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan dalam melaksanakan aksinya, penyidik langsung menyergap dan menangkap tersangka.

Pelaku sempat ditembak pada bagian kaki lantaran berusaha kabur saat ditangkap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Yaitu satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu buah helm warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya dan sepasang sandal warna hitam.

Selain itu satu buah pisau lipat yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban, kaos berkerah, celana pendek warna coklat dan satu unit ponsel.

Penikaman terhadap MS yang kemudian tewas usai dilarikan ke rumah sakit terjadi di tempat wudhu Mushala Uswatun Hasanah, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (16/5) sekira pukul 04.30 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement