Jumat 24 May 2024 19:16 WIB

Anggota Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus Kejagung, Kapolri Diminta Bertindak

Tim pengamanan Kejagung diduga menangkap anggota Densus 88 yang kuntiti Jampidsus.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto: Dok Puspen Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penangkapan satu anggota polisi yang diduga sebagai anggota Densus 88 oleh tim pengamanan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengundang spekulasi adanya dugaan intimidasi dari pihak kepolisian dalam penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Mabes Polri untuk mengusut aksi yang diduga dilakukan para anggota Densus 88 itu.

Tak cuma melakukan pengusutan, kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga harus memberikan sanksi tegas terhadap para personelnya yang nekat melakukan dugaan intimidasi terhadap Jampidsus-Kejagung. Karena, menurut dia, bukan cuma melakukan dugaan intimidasi, sejumlah personel yang diduga anggota Densus 88 juga nekat melakukan penguntitan aktivitas pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah.

Baca Juga

“Yang ditangkap oleh PM (Polisi Militer), tim pengawalan (Jampidsus) diduga adalah anggota Densus 88. Maka harus dilacak apakah yang bersangkutan bergerak sendiri, atau ada perintah dari perwira yang pangkatnya lebih tinggi. Baik di internal Densus 88 sendiri, ataupun ada kemungkinan dari satuan lain. Dan apakah ada perannya dalam kasus tipikor (tindak pidana korupsi) tambang, yang saat ini dalam penanganan di Jampidsus-Kejakgung,” kata Kurniawan, Jumat (24/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, anggota TNI dari satuan PM yang melakukan pengawalan melekat terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah menangkap satu anggota kepolisian. Penangkapan tersebut karena lebih dari lima personel polisi dengan pakaian preman melakukan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah yang sedang melakukan aktivitas makan malam pribadi di salah satu restoran di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Kejadian pada pertengahan pekan lalu itu berujung pada penangkapan satu personel kepolisian yang teridentifikasi inisial IM sebagai anggota Densus 88. Personel polisi antiteror tersebut sempat dibawa dan ditahan di ruang khusus di Kejakgung untuk diintrogasi maksimal. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement