REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) prihatin terkait revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/5/2024) pagi tadi, Kaprodi Ilmu Komunikasi UMY Fajar Junaedi mengatakan pengesahan revisi UU ini sangat berpotensi membungkam kebebasan pers Indonesia di masa mendatang.
Menurut Fajar kehidupan pers yang independen merupakan roh dan pilar demokrasi yang sehat. Dirinya mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI menghentikan proses revisi UU Penyiaran.
Fajar menekankan pentingnya melibatkan lebih banyak masyarakat sipil dalam perancangan revisi UU Penyiaran untuk memastikan bahwa semua pihak yang terdampak dapat memberikan masukan dan terlibat secara aktif dalam proses legislasi. "Berbagai pihak seperti jurnalis, peneliti yang berkaitan dengan riset media, akademisi dan berbagai kalangan harus dilibatkan dalam revisi ini," kata Fajar dalam pernyataan sikapnya mewakili segenap sivitas akademika Ilmu Komunikasi UMY.
Menurutnya dihilangkannya partisipasi publik membuat pembahasan ini sangat top-down. "Undang-undang dibentuk oleh elit politik dan masyarakat sipil hanya diminta untuk mengikuti. Hal itu terlihat dari minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh DPR" tuturnya.