REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan betapa berbahayanya korupsi di sektor tata kelola air. ICW mengkhawatirkan korupsi di sektor itu bakal berakibat fatal bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Diky Anandya menyangkut penyelenggaraan Forum Air milik Rakyat Sedunia (People’s Water Forum – PWF) yang mendapatkan ancaman dari aparat negara dan aktor non negara. PWF merupakan wadah bagi kelompok masyarakat sipil yang mengkritisi Forum Air Sedunia (World Water Forum) yang diselenggarakan oleh pemerintah atas dasar kepentingan modal tanpa melibatkan warga secara penuh.
"Padahal secara prinsip, akses terhadap air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang pemenuhannya wajib dijamin oleh negara," kata Diky dalam keterangan pers pada Jumat (23/5/2024).
Diky menekankan represivitas oleh negara bukan tanpa sebab. Diky meyakini pemerintah merupakan pihak yang memiliki kepentingan untuk mendapatkan akses modal agar dapat membangun sejumlah proyek infrastruktur penyediaan dan pengelolaan air.
Hal ini terbukti dari disepakatinya pendanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara pemerintah melalui Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan K-Water, perusahaan milik Korea Selatan dengan nilai investasi senilai Rp2,4 triliun.
Dalam catatan ICW, pada tahun 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menangani kasus suap pembangunan SPAM di Kementerian PUPR yang melibatkan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil. Selain Rizal, ada delapan orang tersangka dari unsur pemerintah dan swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus operandi yang terungkap oleh KPK terbilang umum, dimana uang suap tersebut diberikan oleh pihak swasta agar pejabat SPAM dapat mengatur lelang proyek dan memberikan kemudahan dalam pengawasan proyek, serta dapat dengan mudah mencairkan anggaran," ujar Diky.
Pembangunan yang berkaitan dengan sektor air telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Jika dicermati lebih lanjut, berdasarkan catatan ICW, sejak 2016 hingga 2023 pemerintah telah melakukan pengadaan sebanyak 761 paket yang terdiri dari bendungan, jaringan irigasi, dan jaringan air baku dengan nilai Rp76,8 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia. 29 proyek diantaranya dikerjakan di Bali dengan total anggaran Rp2,5 triliun.
"Masuknya investasi ke Indonesia perlu juga diantisipasi oleh seluruh investor karena maraknya praktik korupsi," ujar Diky.
Berdasarkan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi ICW tahun 2016 hingga 2023 menunjukan bahwa terdapat 128 kasus korupsi berkaitan dengan proyek di sektor pengairan. Proyek tersebut beragam mulai dari peningkatan jaringan irigasi, pembangunan saluran air bersih, hingga proyek instalasi jaringan pipa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
"Alih-alih menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mengelola sektor perairan, Indonesia sebagai tuan rumah Forum Air Dunia justru menunjukkan pengelolaan sektor air masih sarat praktik korupsi," ujar Diky.
Kerugian negara yang timbul akibat korupsi di 128 proyek tersebut mencapai Rp455 miliar. Modus yang dilakukan pun beragam, dengan peringkat tertinggi ditempati oleh proyek fiktif (42 kasus), kemudian disusul oleh penyalahgunaan anggaran (29 kasus), dan penggelapan (18 kasus).
"Ini berdampak pada situasi dimana warga di banyak daerah terpaksa membeli air bersih dengan harga yang tidak murah dikarenakan pasokan air bersih yang diterima tidak mencukupi, atau mengeluarkan biaya lebih untuk membeli atau menyewa pompa air," ucap Diky.