REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kesiapan sistem jaminan mutu hulu-hilir produk kelautan dan perikanan.
Sistem tersebut ditujukan sebagai dukungan lima arah kebijakan pembangunan kelautan perikanan, seperti keberhasilan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota (PIT), pembangunan budi daya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan melalui sertifikasi penjaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
"Tujuannya agar output atau produk dari program tersebut memiliki nilai keberterimaan dan nilai tambah serta berdaya saing di pasar global," kata Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Tak hanya itu, dalam kebijakan pengurangan sampah plastik di laut, ucap Ishartini, BPPMHKP melaksanakan monitoring cemaran mikroplastik di perairan yang memiliki potensi sumberdaya perikanan strategis. Ishartini mengatakan ruang lingkup penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diamanatkan ke BPPMHKP meliputi tahapan produksi primer atau penangkapan dan budidaya, sampai tahapan pascapanen meliputi penanganan, pendistribusian, dan pengolahan.