REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kesiapan sistem jaminan mutu hulu-hilir produk kelautan dan perikanan.
Sistem tersebut ditujukan sebagai dukungan lima arah kebijakan pembangunan kelautan perikanan, seperti keberhasilan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota (PIT), pembangunan budi daya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan melalui sertifikasi penjaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
"Tujuannya agar output atau produk dari program tersebut memiliki nilai keberterimaan dan nilai tambah serta berdaya saing di pasar global," kata Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Tak hanya itu, dalam kebijakan pengurangan sampah plastik di laut, ucap Ishartini, BPPMHKP melaksanakan monitoring cemaran mikroplastik di perairan yang memiliki potensi sumberdaya perikanan strategis. Ishartini mengatakan ruang lingkup penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diamanatkan ke BPPMHKP meliputi tahapan produksi primer atau penangkapan dan budidaya, sampai tahapan pascapanen meliputi penanganan, pendistribusian, dan pengolahan.
Ishartini menyampaikan penyelenggaraan penjaminan mutu harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan tertelusur di semua sekuen rantai pasok dan rantai produksi mulai dari bahan baku seperti pembenihan, pembesaran dan penagkapan ikan) sampai pada penanganan, pendistribusian dan pengolahan. Ishartini mengatakan produk yang dihasilkan harus melalui sertifikasi yaitu Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB), Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB).
Kemudian Sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Sertifikasi Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB)., Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikasi Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Anaysis Critical Control Point (HACCP), dan Sertifikasi Penerapan Distribusi Ikan (SPDI).
"Sertifikasi jaminan mutu berlangsung dari hulu sampai hilir, agar produk yang dihasilkan memang betul-betul bermutu," ucap Ishartini.
Ishartini menjabarkan sasaran sertifikasi BPPMHKP adalah 14.933 Unit Pembenihan, 1.409.527 RTP Budi daya, serta 212 Produsen Pakan dan Obat. Kemudian di sektor perikanan tangkap 887.425 Unit Kapal dan 566 Pelabuhan. Di sektor penanganan, pengolahan dan pemasaran terdapat 61.261 UMKM yang harus disertifikasi kelayakan pengolahannya serta 385 pasar domestik yang perlu dimonitoring tingkat kesegaran ikannya. Ishartini mengatakan, terhadap pemenuhan persyaratan mutu tujuan ekspor, terdapat 1300 UPI dengan 3.117 jenis produk yang memerlukan sertifikasi HACCP, serta 279.951 frekuensi ekspor per tahun yang memerlukan HC Mutu.
"Ini yang kita kawal, artinya kita bicara target besar. Karenanya, kami meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi IV," kata Ishartini.