REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat kebijakan untuk membatasi jumlah kartu keluarga (KK) dalam satu alamat tempat tinggal. Rencananya, satu alamat hanya boleh digunakan untuk tiga KK.
Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani menilai, Pemprov harus melakukan kajian komprehensif terkait rencana kebijakan pembatasan KK dalam satu alamat. Hal itu dilakukan agar tidak ada warga yang dirugikan usai kebijakan itu ditetapkan.
“Matangkan kajian, karena ini masalah nasib warga. Yang jelas kebijakan pemerintah jangan sampai merugikan warga Jakarta,” kata dia melalui keterangan tertulis, yang dikutip Republika, Kamis (23/5/2024).
Achmad juga akan meminta pimpinan Komisi A untuk menggelar rapat kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait rencana kebijakan itu. Rapat itu dilakukan untuk mengetahui tahap perencanaan dan tujuan dari kebijakan tersebut.