REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memberikan teguran kepada maskapai nasional Garuda Indonesia karena operasional penerbangan angkutan hajinya terganggu. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan telah menindak tegas Garuda Indonesia agar segera memperbaiki pelayanannya.
"Kami mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan lain terhadap penerbangan maskapai Garuda. Untuk itu, kami telah menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan teguran dan menindak tegas agar sejumlah perbaikan segera dilakukan," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (25/5/2024).
Dia menjelaskan, surat teguran tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024. Surat tersebut berisi teguran atas Angkutan Penerbangan Haji Tanggal 17 Mei 2024 dan tidak dapat beroperasinya beberapa pesawat terbang Angkutan Haji Tahun 2024 yang dikarenakan permasalahan teknis sehingga mengakibatkan terganggunya jadwal keberangkatan jamaah haji pada beberapa embarkasi.
Selain teguran, Budi juga meminta Garuda untuk melakukan sejumlah perbaikan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan fase keberangkatan jamaah hai 2024 dapat berjalan sesuai jadwal dan untuk memenuhi batas waktu pada 10 Juni 2024.