Sabtu 25 May 2024 12:05 WIB

Polisi Tangkap Remaja Hendak Tawuran, Ingatkan Bawa Sajam Terancam 10 Tahun Penjara

Masyarakat dan orang tua diimbau peduli dengan pergaulan anak-anak mereka.

Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Penjara
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Aturan tersebut merujuk pada pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman ini juga bisa diterapkan tiga remaja yang tertangkap Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat sedang berkumpul menunggu lawan untuk tawuran. Ketiganya membawa senjata tajam di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan ketiga remaja yang ditangkap, yaitu MRF (15 tahun), RAA (14), dan MZF (19). Mereka ditangkap dengan barang bukti tiga buah celurit panjang bergagang kayu dan satu buah senjata tajam jenis cocor bebek.

Dia mengatakan sebelumnya tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan lalu melintas di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta Sawah Besar Jakarta Pusat.