Sabtu 25 May 2024 12:05 WIB

Polisi Tangkap Remaja Hendak Tawuran, Ingatkan Bawa Sajam Terancam 10 Tahun Penjara

Masyarakat dan orang tua diimbau peduli dengan pergaulan anak-anak mereka.

Ilustrasi Penjara
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Aturan tersebut merujuk pada pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman ini juga bisa diterapkan tiga remaja yang tertangkap Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat sedang berkumpul menunggu lawan untuk tawuran. Ketiganya membawa senjata tajam di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan ketiga remaja yang ditangkap, yaitu MRF (15 tahun), RAA (14), dan MZF (19). Mereka ditangkap dengan barang bukti tiga buah celurit panjang bergagang kayu dan satu buah senjata tajam jenis cocor bebek.

Dia mengatakan sebelumnya tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan lalu melintas di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta Sawah Besar Jakarta Pusat.

"Tim melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang berkumpul untuk menunggu musuh lawannya untuk tawuran," katanya.

Saat tim hendak mengamankan mereka, sebagian melarikan diri. Polisi lalu mengamankan tiga orang di Jalan R.E Martadinata Pademangan Jakarta Utara dan menemukan senjata tajam.

Polisi kemudian menyerahkan para pelaku dan barang bukti ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Menurut Susatyo, kegiatan Patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat, memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam, serta memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari.

"Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat," kata dia.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anak-anak mereka dan mengontrol aktivitas anak saat berada di luar rumah agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan orang tidak bertanggungjawab.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement